Rabu, 24 November 2010

Darurat Mafia Hukum

Singgalang, 20 Nopember 2010
 
Gayus Halomoan Pertahanan Tambunan, tahanan tersangka korupsi kasus pajak, akhirnya mengaku pelesiran ke Bali dan menonton ratu tenis berkaki indah Daniela Hantuchova v Yanina Wickmayer dalam  Commonwealth Bank Tournament of Champions di Nusa Dua, Bali, Jum’at (5/11). Pengakuan diiringi derai air mata terjadi di persidangan, Senin (15/11), sehingga mengakhiri polemik tentang foto dan video mirip Gayus, yang menggegerkan jagat hukum negeri kita.

Sungguh ironis. Harusnya Gayus diusut oleh polisi atau jaksa. Tapi yang terjadi malah polisi dan jaksa pula yang harus diusut karena ikut makan duit suap Gayus. Jeruk akhirnya makan jeruk, sesudah jeruk dimakan Gayus.

Ironi belum berakhir. Sebagai benteng terakhir keadilan, hakim harusnya memeriksa dan mengadili terdakwa. Tapi yang terjadi malah hakimnya (Muhtadi Asnun) betul yang harus didadili karena diduga kuat disuap Gayus. Melingkar-lingkar dan kemudian saling jerat leher sendiri.

Orang selincah dan secerdas Gayus bertemu mafia hukum. Klop. Terbukti dinginnya jeruji tahanan tidak mampu menghentikan sepak terjang Gayus. Setelah diduga kuat menyuap Kompol Arafat Enanie Cs dan hakim Muhtadi Asnun, kini Gayus menciptakan perkara baru, diduga kuat menyuap Kompol Iwan Siswanto dan delapan orang polisi petugas Rutan Mako Brimob Kepala Dua, Depok.

Apa sih yang tidak bisa dibeli dengan uang di negeri ini? Mungkin demikian keyakinan Gayus. Ia telah membuktikan dengan sendirinya. Semua oknum aparat hukum yang berurusan dengannya, bisa disuap.

Padahal, Gayus sempat menuai simpati publik ketika ia berani mengungkap lakon mafia hukum disekitar kasusnya. Kini, Gayus kembali dibenci dan dicaci maki publik. Saking jengkel, Moh Mahfud MD mengusulkan Gayus dihukum berat dan dimiskinkan saja. "Janganlah, kasihan anak-istri", kata Gayus saat ditanya tanggapannya.

Gayus sebaiknya dihukum berat. Tapi mafia hukum harus dihukum lebih berat lagi. Penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, advokat) yang menyuap/menerima suap dalam kasus Gayus, harus dihukum berat, diperberat 1/3 dibanding warga kebanyakan, termasuk dibandingkan hukuman Gayus.

 

Jika terbukti, oknum polisi seperti Arafat Cs, jaksa Cirus Cs dan Advokat Haposan harus dihukum seberat-beratnya, misalnya 20 tahun penjara dan semua harta korupsinya disita. Sedangkan hakim Asnun, jika terbukti, harus dihukum paling berat, hukuman mati layak untuk hakim korup demikian. Jika hanya dihukum tiga sampai lima tahun, nyaris tidak ada efek jera dan pertakut bagi aparat serupa.


Hukuman yang menggetarkan sangat perlu. Karena negara ini sudah pada level darurat mafia hukum. Siapa yang harus mengusut siapa, tidak jelas lagi. Kasus Gayus hanya satu contoh kecil saja. Jangan dikira di daerah tidak ada Gayus yang lain.[]

(*) Penulis, Advokat/Praktisi Hukum, tinggal di Padang. Artikel ini telah dimuat di Harian SINGGALANG, Sabtu, 20 Nopember 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar